Pengunjung Ke

Free Web Counter

Hubungi saya

Alamat email :
arifin_smp1@yahoo.co.id
laboranjatim@gmail.com
occararie@gmail.com
Telp:
085646777321

Download Bahan Ajar

Bagi rekan-rekan yang ingin download bahan ajar: rpp,silabus dll.
bisa klik disini
Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Admin

Admin
30/03/09

FIC-TPI Bangun Kabel Optik Surabaya -Hongkong

FIC-TPI Bangun Kabel Optik Surabaya -Hongkong
SURABAYA - Indonesia dalam waktu dekat bakal punya akses internet supercepat dan murah. Ini setelah pembangunan jaringan kabel optik bawah laut Surabaya-Hongkong sepanjang 4.300 km kelar. Jaringan kabel tersebut dibangun PT Fangbian Iskan Corporindo (FIC) Indonesia yang bekerja sama dengan Telemedia Pacific Inc (TPI) Hongkong.

''Nilai investasi proyek ini mencapai USD 200 juta (sekitar Rp 2,3 triliun). Cukup besar memang, tetapi manfaat yang didapat juga sangat besar,'' kata Presdir FIC Linggar Mulyono setelah penekenan nota kesepahaman (MoU) pembangunan Submarine Cable Asia Network Surabaya to Hongkong di Graha Pena, Surabaya, Sabtu (28/3).

Turut menyaksikan penekenan itu Menkominfo M. Nuh, Konjen RI di Hongkong Ferry Adamhar, serta President & CEO NEC Electronics Jepang Toshio Nakajima.

Linggar mengungkapkan, peletakan kabel sepanjang 4.300 km tersebut dikerjakan vendor jaringan kabel laut NEC Electronics dari Jepang. ''Kami berharap proyek ini selesai pada 2011,'' jelasnya. Karena itu, setelah penandatanganan dilakukan, segera dilakukan survei teknis agar kabel bisa segera dipasang mulai pertengahan 2009.

''Jika jaringan kabel serat optik ini sudah bisa dioperasikan, kemampuan kapasitas transfer data yang dimiliki mencapai 1,9 terabyte per second (Tbps). Bisa diibaratkan, kapasitasnya dapat dipakai menyalurkan seluruh bahasa yang ada di dunia dalam satu kali proses transfer,'' lanjutnya.

Setelah kabel optik ini dioperasikan, biaya internet internasional yang nilainya sekitar USD 700 per megabyte akan menjadi lebih murah. ''Kemungkinan bisa turun menjadi USD 400 per megabyte,'' ujarnya.

Komisaris Utama FIC Dahlan Iskan mengatakan, Indonesia sangat membutuhkan pembangunan infrastruktur, terutama untuk jaringan telekomunikasi. Tetapi sayang, selama ini pembangunan infrastruktur di tanah air berlangsung lambat. Chairman Jawa Pos Group itu memberikan satu contoh pembangunan infrastruktur yang butuh waktu lama. Yakni, pembangunan jalan tol sepanjang 12 kilometer menuju Bandara Juanda yang baru beroperasi.

''Jalan tersebut dibangun dalam waktu cukup lama, yakni 12 tahun. Tentu butuh waktu yang lebih lama lagi untuk membangun highway Surabaya-Jakarta. Tetapi, dengan keseriusan kita bisa bangun highway (jaringan kabel laut) Surabaya-Hongkong dalam waktu dua tahun saja,'' katanya disambut tepuk tangan undangan yang hadir.

Bos TPI Hady Hartanto menyatakan, setelah pembangunan selesai, sangat mungkin jaringan dikembangkan lagi ke beberapa negara lain. ''Yakni, Singapura, Filipina, dan Vietnam,'' imbuhnya.

M. Nuh menambahkan, beroperasinya kabel bawah laut itu akan memunculkan persaingan dalam penyediaan layanan bagi internet service provider (ISP). ''Persaingan selain membuat tarif turun, tentu juga ada perbaikan terhadap kualitas layanan dari penyedia jasa,'' ungkapnya.

Menurut dia, sambungan kabel optik bawah laut Surabaya-Hongkong akan membantu menunjang layanan optimal dari ISP yang market capacity-nya semakin besar. ''Jika tahun lalu market capacity (pengguna internet) nasional 25 juta orang, pada 2009 kami perkirakan tumbuh dua kali lipat,'' ujarnya. Sedangkan pada 2012, diprediksi mencapai 90 juta orang.

Perkiraan tersebut, lanjutnya, sangat mungkin bakal terealisasi. Sebab, pada 2010 seluruh infrastruktur internet di Indonesia akan tersambung. ''Hal itu menjadi peluang luar biasa bagi pengembangan market capacity. Selain itu, kita tidak tinggal diam dengan berusaha terus men-drive kebutuhan internet untuk pendidikan,'' jelasnya. (luq/oki)
16/03/09

Pedoman, Pelaksaan Sertifikasi Guru 2009

PEDOMAN, PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU 2009

by MAJALAH.KOMUNITAS

13/03/2009 - 17:20

  • PASAL 4
  • Sertifikasi pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki kualifikasi akademik atau DIV
  • PASAL 11
  • Sertifikasi pendidik berlaku selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • PASAL 12
Guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4 dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.
Jumlah peserta uji kompetensi pendidik setiap tahun ditetapkan oleh menteri

Uji kompetensi pendidik dilakukan dalam bentuk penilaian portopolio
  • PASAL 63, AYAT 5

    Guru yang terbukti memperoleh kualifikasi akademik dan/sertifikasi pendidik dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai guru yang pernah diterima

  • PASAL 65
  • Guru dalam jabatan diberi sertifikat pendidik secara langsung apabila :
  • Sudah memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b atauSudah mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angkakredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.\
  • PASAL 66
  • Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya peraturan pemerintah ini, guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikasi pendidik apabila sudah :
  • a. mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman verja 20 (dua puluh) tahun sebagai guru atau
  • b. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a
  • PASAL 67
  • Pengawas satuan pendidikan selain guru yang diangkat sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh sertifikat pendidik.
  • Jalur Sertifikasi Guru
  • Guru pra jabatan : pendidikan profesi
  • Guru dalam jabatan : Uji kompetensi, penilaian portopolio
  • Guru Dalam Jabatan
  • Uji kompetensi melalui penilaian portopolio
Pemberian sertifikat pendidik secara langsung
Alur Sertifikasi Guru dalam Jabatan thn 2009
200.000 : TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB

Pembagian KuotaDitjen PMPTK : kuota provinsi

Kuota kab/kota Kuota Provinsi

No

Provinsi

Kuota

Provinsi

1

DKI Jakarta

8.605

2

Jawa Barat

31.432

3

Jawa Tengah

29.258

4

DI Yogyakarta

8.215

5

Jawa Timur

35.029

6

NAD

3.065

7

Sulawesi Utara

7.447

8

Sumatera Barat

6.391

9

Riau

3.561

10

Jambi

3.146

11

Sumatera Selatan

6.901

12

Lampung

6.603

13

Kalimantan Barat

2.331

14

Kalimantan Tengah

1.019

15

Kalimantan Selatan

4.223

16

Kalimantan Timur

2.362

17

Sulawesi Utara

36 47

18

Sulawesi Tengah

2.371

19

Sulawesi Selatan

9.516

20

Sulawesi Tenggara

3.196

21

Maluku

1.860

22

Bali

3.307

23

NTB

2.234

14/03/09

Penetapan Bidang Studi

PENETAPAN BIDANG STUDI
Guru dalam jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S1 atau D4 yang tidak sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diempunya, keikutsertaannya dalam sertifikasi guru dilakukan berdasarkan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, dan/atau satuan pendidikan yang diempunya.

KOMPONEN PORTOFOLIO
1. Kualifikasi Akademik
2. Pendidikan dan Pelatihan
3. Pengalaman Mengajar
4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
5. Penilaian dari Atasan dan Pengawas
6. Prestasi Akademik
7. Karya Pengembangan Profesi
8. Keikutsertaan Dalam Forum Ilmiah
9. Pengalaman Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
10. Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan.

TUNJANGAN PROFESI
1. Tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru serta memenuhi persyaratan lainnya.
2. Guru yang dimaksud adalah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta.

KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN
1. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru oleh Departemen Pendidikan Nasional.
2. Memenuhi beban kerja sebagai guru.
3. Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas   pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
4. Terdaftar pada Departemen Pendidikan Nasional sebagai guru tetap.
5. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun
6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat dia bertugas.

PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK (TPP)
1. Tunjangan Profesi diberikan kepada guru terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional.
2. Nomor registrasi guru bersifat unik dan diperoleh setelah guru yang bersangkutan memenuhi kualifikasi akademik dan memperoleh sertifikat pendidik sesuai dengan  peraturan perundang-undangan.

BESARNYA TPP
1. Guru PNS menerima tunjangan profesi setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok,
2. Guru bukan PNS menerima tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan penetapan "inpassing" jabatan fungsional guru yang bersangkutan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007.

PENGAWAS
Pengawas mendapat tunjangan profesi guru apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik yang :
1. Berpengalaman sebagai guru minimal 8 tahun atau Kepala Sekolah Minimal 4 tahun.
2. Memenuhi syarat akademik sebagai guru
3. Memiliki sertifikat pendidik, dan
4. Melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan.
(Pasal 15 Ayat 4, pada PP 74/2008)

TERIMA KASIH

SUMBER : PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU

Persyaratan Peserta

PERSYARATAN PESERTA

·  Uji Kompetensi Melalui Portopolio

-   Guru tetap yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan.

-   Memiliki masa kerja sebagai guru tetap (PNS atau bukan PNS) minimal 4 tahun.

-   Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas  satuan pendidikan

-   Yang belum memiliki kualifikasiakademik S-1/D-IV

Apabila sudah :

1. Mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun  sebagai guru, atau

2. Mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara

dengan golongan IV/a

-   Guru masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional.

-   Belum memasuki usia 60 tahun

-   Memiliki atau dalam proses pengajuan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)

#   Guru Yang Diberi Sertifikat Secara Langsung

-  Gurut tetap yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan.

-  Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c

-  Guru masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional

-   Belum memasuki usia 60 tahun

-   Memiliki atau dalam proses pengajuan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)

PRIORITAS PENETAPAN PESERTA

Prioritas

-  Guru dan kepala sekolah yang telah memenuhi persyaratan dan berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi dan peringkat 1, 2 dan 3 tingkat nasional, dan guru yang mendapat penghargaan internasional.

-   Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan, semuanya didaftarkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2009

-   Guru yang berkualitas akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya olongan IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b, dan guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan.

Sisa kuota setelah dikurangi peserta prioritas ditetapkan berdasarkan urutan prioritas sbb :

1.  Masa kerja sebagai guru : Dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru tetap baik sebagai PNS maupun bukan PNS

2.   Usia : Dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah

3.    Pangkat/golongan : Pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi. Kriteria ini khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.

4.   Beban mengajar : Jumlah jam mengajar tatap muka per minggu yang diemban oleh guru saat didaftarkan sebagai peserta sertifikasi guru.

5.   Tugas tambahan : Jabatan atau tugas yang diemban oleh guru pada saat guru yang besangkutan diusulkan sebagai calon peserta sertifikasi, misalnya kepala sekolah. Wakil kepala sekolah, ketua program/jurusan dll.

Prestasi kerja : Prestasi akademik  dan atau non akademik yang pernah diraih guru atau pembimbingan yang dilakukan guru dan mendapatkan penghargaan.

Keyboard Music V.2.4

Keyboard Music V.2.4

Gambar 1

Keyboard Musik ini bisa membantu guru bidang studi seni budaya sebagai media pembelajaran yang sangat praktis dan mudah.
Karena disini macam-macam alat musik tersedia,sehingga sangat baik untuk digunakan mendemotransikan bunyi beberapa alat musik,contoh dibawah ini merupakan macam-macam instrumen :

Gambar 2

Gambar 3

Gamabar 4
Perhatikan Gambar 1 dan 2 Jumlah instrumen cukup lumayan banyak yaitu
16 X 8 = 128 instrumen
.
Belum sarana yang lain seperti gambar di bawah ini, kami kira cukup memadai untuk alat media pembelajaran seni musik yang sederhana,murah dan lengkap.

Bahkan bagi rekan-rekan di yang masih punya anak TK samapi SD software ini merupakan sarana hiburan yang murah dan praktis.
Saran saya out put audionya hubungkan ke power Amplifier atau speker aktif biar hasil suaranya menyamai dengan suara aslinya.
Yang jelas saya coba pakai sound card creative sound blaster 5.1 dengan speker aktik 100 Watt ,speker 8 inch yang kebetulan saya rakit sendiri,saya sangat puas hasil suaranya.
Yaa paling nggak untuk obat stress,kita dapat main musik seperti di studio.
Ingin mencoba ? Bisa download disini pada menu Keyboard music pada website http:// bersamabisa.co.cc/ (Klik disini)

salam,arifin

Time Zone

Renungan Hari Ini

SATKER PPM SMP JATIM

Kegiatan Satker PPM SMP JATIM Klik disini

Media Ajar Online

Tim Intsruktur TIK Jatim

Tim Intsruktur TIK Jatim

Live Traffic Feed

About Me

Foto Saya
infolaborantik
Lihat profil lengkapku