PEDOMAN, PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU 2009

by MAJALAH.KOMUNITAS

13/03/2009 - 17:20

  • PASAL 4
  • Sertifikasi pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki kualifikasi akademik atau DIV
  • PASAL 11
  • Sertifikasi pendidik berlaku selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • PASAL 12
Guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4 dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.
Jumlah peserta uji kompetensi pendidik setiap tahun ditetapkan oleh menteri

Uji kompetensi pendidik dilakukan dalam bentuk penilaian portopolio
  • PASAL 63, AYAT 5

    Guru yang terbukti memperoleh kualifikasi akademik dan/sertifikasi pendidik dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai guru yang pernah diterima

  • PASAL 65
  • Guru dalam jabatan diberi sertifikat pendidik secara langsung apabila :
  • Sudah memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b atauSudah mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angkakredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.\
  • PASAL 66
  • Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya peraturan pemerintah ini, guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikasi pendidik apabila sudah :
  • a. mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman verja 20 (dua puluh) tahun sebagai guru atau
  • b. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a
  • PASAL 67
  • Pengawas satuan pendidikan selain guru yang diangkat sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh sertifikat pendidik.
  • Jalur Sertifikasi Guru
  • Guru pra jabatan : pendidikan profesi
  • Guru dalam jabatan : Uji kompetensi, penilaian portopolio
  • Guru Dalam Jabatan
  • Uji kompetensi melalui penilaian portopolio
Pemberian sertifikat pendidik secara langsung
Alur Sertifikasi Guru dalam Jabatan thn 2009
200.000 : TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB

Pembagian KuotaDitjen PMPTK : kuota provinsi

Kuota kab/kota Kuota Provinsi

No

Provinsi

Kuota

Provinsi

1

DKI Jakarta

8.605

2

Jawa Barat

31.432

3

Jawa Tengah

29.258

4

DI Yogyakarta

8.215

5

Jawa Timur

35.029

6

NAD

3.065

7

Sulawesi Utara

7.447

8

Sumatera Barat

6.391

9

Riau

3.561

10

Jambi

3.146

11

Sumatera Selatan

6.901

12

Lampung

6.603

13

Kalimantan Barat

2.331

14

Kalimantan Tengah

1.019

15

Kalimantan Selatan

4.223

16

Kalimantan Timur

2.362

17

Sulawesi Utara

36 47

18

Sulawesi Tengah

2.371

19

Sulawesi Selatan

9.516

20

Sulawesi Tenggara

3.196

21

Maluku

1.860

22

Bali

3.307

23

NTB

2.234