PENETAPAN BIDANG STUDI
Guru dalam jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S1 atau D4 yang tidak sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diempunya, keikutsertaannya dalam sertifikasi guru dilakukan berdasarkan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, dan/atau satuan pendidikan yang diempunya.

KOMPONEN PORTOFOLIO
1. Kualifikasi Akademik
2. Pendidikan dan Pelatihan
3. Pengalaman Mengajar
4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
5. Penilaian dari Atasan dan Pengawas
6. Prestasi Akademik
7. Karya Pengembangan Profesi
8. Keikutsertaan Dalam Forum Ilmiah
9. Pengalaman Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
10. Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan.

TUNJANGAN PROFESI
1. Tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru serta memenuhi persyaratan lainnya.
2. Guru yang dimaksud adalah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta.

KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN
1. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru oleh Departemen Pendidikan Nasional.
2. Memenuhi beban kerja sebagai guru.
3. Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas   pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
4. Terdaftar pada Departemen Pendidikan Nasional sebagai guru tetap.
5. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun
6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat dia bertugas.

PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK (TPP)
1. Tunjangan Profesi diberikan kepada guru terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional.
2. Nomor registrasi guru bersifat unik dan diperoleh setelah guru yang bersangkutan memenuhi kualifikasi akademik dan memperoleh sertifikat pendidik sesuai dengan  peraturan perundang-undangan.

BESARNYA TPP
1. Guru PNS menerima tunjangan profesi setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok,
2. Guru bukan PNS menerima tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan penetapan "inpassing" jabatan fungsional guru yang bersangkutan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007.

PENGAWAS
Pengawas mendapat tunjangan profesi guru apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik yang :
1. Berpengalaman sebagai guru minimal 8 tahun atau Kepala Sekolah Minimal 4 tahun.
2. Memenuhi syarat akademik sebagai guru
3. Memiliki sertifikat pendidik, dan
4. Melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan.
(Pasal 15 Ayat 4, pada PP 74/2008)

TERIMA KASIH

SUMBER : PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU