Pengunjung Ke

Free Web Counter

Hubungi saya

Alamat email :
arifin_smp1@yahoo.co.id
laboranjatim@gmail.com
occararie@gmail.com
Telp:
085646777321

Download Bahan Ajar

Bagi rekan-rekan yang ingin download bahan ajar: rpp,silabus dll.
bisa klik disini
Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Admin

Admin
22/01/09

Belum Sarjana, Guru Boleh Ikut Sertifikasi

Belum Sarjana, Guru Boleh Ikut Sertifikasi
20 Jan 2009 | Komentar : 2

Syaratnya Berusia 50 Tahun, Tertuang dalam PP 74/2008

JAKARTA - Para pendidik yang belum mengantongi ijazah S-1 tak perlu khawatir tidak bisa mengikuti sertifikasi. Sebab, PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru memperbolehkan mereka mengikuti program itu. Syaratnya, usia para tenaga pendidik tersebut telah mencapai 50 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun.

Kasubdit Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Nurzaman menuturkan, ada beberapa poin penting dalam PP yang baru disahkan Desember 2008 tersebut. Selain memberi kesempatan kepada guru yang belum sarjana untuk ikut sertifikasi, aturan baru tersebut menyatakan bahwa pengawas sekolah tetap diberi tunjangan profesi. ''Poin-poin itu amat penting dan harus dipelajari oleh guru,'' ujarnya.

Dia menyatakan, untuk guru yang belum bergelar S-1 misalnya, hal tersebut diatur dalam pasal 66. Pasal itu menyebutkan, guru yang belum memiliki gelar S-1 maupun D-4 bisa mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi pendidik.

Syaratnya, pertama, usianya mencapai 50 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun. Kedua, memiliki golongan IV-a atau memiliki kredit akumulatif setara IV-a. ''Mereka diberi waktu lima tahun untuk mengikuti uji kompetensi itu sejak diberlakukannya aturan tersebut,'' jelasnya.

Sementara itu, pendidik akan diberi sertifikat langsung jika memenuhi beberapa syarat. Yakni, guru yang memiliki kualifikasi akademik S-2 dan S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi. Menguasai mata pelajaran yang relevan dengan bidangnya. Juga, memiliki golongan IV-b atau serendah-rendahnya IV-c.

Poin penting lain adalah pasal 15 ayat 4 yang juga mengatur tentang pengawas. Berdasar pasal itu, guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan tetap diberi tunjangan profesi guru. Syaratnya, berpengalaman sebagai guru minimal empat tahun dan kepala sekolah minimal delapan tahun.

Selain itu, memenuhi persyaratan administrasi akademik yang ditentukan, memiliki sertifikat pendidik, dan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan serta tugas pengawasan. (kit/iro)


Sumber:
Jawa Pos, 20 Januari 2009
19/01/09

Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 t

Setelah sekian lama menunggu, akhirnya pemerintah menerbitkan juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru yang ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia per tanggal 01 Desember 2008. Peraturan ini diterbitkan sebagai amanat dan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Kerangka dari Peraturan Pemerintah ini terdiri 9 Bab 68 Pasal : Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kompetensi dan Sertifikasi, Bab III Hak. Bab IV Beban Kerja, Bab V Wajib Kerja dan Pola Ikatan Dinas, Bab VI Pengangkatan, Penempatan, dan Pemindahan, Bab VII Sanksi, Bab VIII Ketentuan Peralihan, Bab IV Ketentuan Penutup, dan Penjelasan
Selengkapnya isi dari Peraturan Pemerintah tersebut dapat dilihat dalam tautan berikut ini

Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru

Time Zone

Renungan Hari Ini

SATKER PPM SMP JATIM

Kegiatan Satker PPM SMP JATIM Klik disini

Media Ajar Online

Tim Intsruktur TIK Jatim

Tim Intsruktur TIK Jatim

Live Traffic Feed

About Me

Foto Saya
infolaborantik
Lihat profil lengkapku