PERSYARATAN PESERTA

·  Uji Kompetensi Melalui Portopolio

-   Guru tetap yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan.

-   Memiliki masa kerja sebagai guru tetap (PNS atau bukan PNS) minimal 4 tahun.

-   Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas  satuan pendidikan

-   Yang belum memiliki kualifikasiakademik S-1/D-IV

Apabila sudah :

1. Mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun  sebagai guru, atau

2. Mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara

dengan golongan IV/a

-   Guru masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional.

-   Belum memasuki usia 60 tahun

-   Memiliki atau dalam proses pengajuan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)

#   Guru Yang Diberi Sertifikat Secara Langsung

-  Gurut tetap yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan.

-  Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c

-  Guru masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional

-   Belum memasuki usia 60 tahun

-   Memiliki atau dalam proses pengajuan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)

PRIORITAS PENETAPAN PESERTA

Prioritas

-  Guru dan kepala sekolah yang telah memenuhi persyaratan dan berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi dan peringkat 1, 2 dan 3 tingkat nasional, dan guru yang mendapat penghargaan internasional.

-   Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan, semuanya didaftarkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2009

-   Guru yang berkualitas akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya olongan IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b, dan guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan.

Sisa kuota setelah dikurangi peserta prioritas ditetapkan berdasarkan urutan prioritas sbb :

1.  Masa kerja sebagai guru : Dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru tetap baik sebagai PNS maupun bukan PNS

2.   Usia : Dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah

3.    Pangkat/golongan : Pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi. Kriteria ini khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.

4.   Beban mengajar : Jumlah jam mengajar tatap muka per minggu yang diemban oleh guru saat didaftarkan sebagai peserta sertifikasi guru.

5.   Tugas tambahan : Jabatan atau tugas yang diemban oleh guru pada saat guru yang besangkutan diusulkan sebagai calon peserta sertifikasi, misalnya kepala sekolah. Wakil kepala sekolah, ketua program/jurusan dll.

Prestasi kerja : Prestasi akademik  dan atau non akademik yang pernah diraih guru atau pembimbingan yang dilakukan guru dan mendapatkan penghargaan.