Persyaratan Peserta
PERSYARATAN PESERTA
· Uji Kompetensi Melalui Portopolio
- Guru tetap yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan.
- Memiliki masa kerja sebagai guru tetap (PNS atau bukan PNS) minimal 4 tahun.
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan
- Yang belum memiliki kualifikasiakademik S-1/D-IV
Apabila sudah :
1. Mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
2. Mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara
dengan golongan IV/a
- Guru masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional.
- Belum memasuki usia 60 tahun
- Memiliki atau dalam proses pengajuan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)
# Guru Yang Diberi Sertifikat Secara Langsung
- Gurut tetap yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan.
- Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c
- Guru masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional
- Belum memasuki usia 60 tahun
- Memiliki atau dalam proses pengajuan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)
PRIORITAS PENETAPAN PESERTA
Prioritas
- Guru dan kepala sekolah yang telah memenuhi persyaratan dan berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi dan peringkat 1, 2 dan 3 tingkat nasional, dan guru yang mendapat penghargaan internasional.
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan, semuanya didaftarkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2009
- Guru yang berkualitas akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya olongan IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b, dan guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan.
Sisa kuota setelah dikurangi peserta prioritas ditetapkan berdasarkan urutan prioritas sbb :
1. Masa kerja sebagai guru : Dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru tetap baik sebagai PNS maupun bukan PNS
2. Usia : Dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah
3. Pangkat/golongan : Pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi. Kriteria ini khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
4. Beban mengajar : Jumlah jam mengajar tatap muka per minggu yang diemban oleh guru saat didaftarkan sebagai peserta sertifikasi guru.
5. Tugas tambahan : Jabatan atau tugas yang diemban oleh guru pada saat guru yang besangkutan diusulkan sebagai calon peserta sertifikasi, misalnya kepala sekolah. Wakil kepala sekolah, ketua program/jurusan dll.
Prestasi kerja : Prestasi akademik dan atau non akademik yang pernah diraih guru atau pembimbingan yang dilakukan guru dan mendapatkan penghargaan.
1 komentar:
Bagaimana nasib guru agama NIP 13? sementara Guru kelas NIP 13 dengan pangkat/ golongan dan masa kerja yang sama sudah selesai sertifikasinya